ads

Ini Alasan Jaksa Agung Terbitkan SP3 Sisminbakum

[imagetag]
Basrief Arief
JAKARTAKejaksaan Agung mengemukakan alasan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Empat berkas perkara yang telah sampai pada MA, tiga terpidana diatas dinyatakan bebas oleh MA, Sementara satu orang dihukum dan diterima oleh terpidana karena saat putusan, masa tahanan terpidana menjelang akhir," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Untuk diketahui, dua terpidana yang telah diproses di pengadilan hingga ke Mahkamah Agung, yaitu Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus dinyatakan lepas. Sedangkan Satu terpidana lain, yaitu Yohanes Waworuntu sudah dinyatakan bebas. Sementara Syamsuddin Manan Sinaga walaupun sudah mendapat vonis tapi telah habis masa hukumannya.

Kata Basrief, alasan kejaksaan agung mengeluarkan SP3 karena MA menyebutkan tidak ada unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam akses biaya Sisminbakum. Kemudian, Kejagung juga menghentikan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Setelah kesepakatan bersama tim penyidik, tentu akan bernasib sama seperti tiga terpidana lainnya dalam putusan MA. Sehingga kami menyetujui SP3 tersebut," simpulnya.

Seperti diketahui, ada empat orang yang tersandung dalam kasus ini, semuanya pernah ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Dirjen AHU era Menkum Ham Yusril yakni Romly Atmasasmita, dan Zulkanain Yunus. Serta pihak swasta yakni mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), Yohanes Woworuntu.

Namun untuk Romly, Zulkarnain dan Yohannes, ketiganya dibebaskan oleh majelis hakim MA pada saat mereka mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. MA beralasan biaya akses senilai Rp420 Milyar itu bukanlah uang negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Pungutan biaya akses Sisminbakum pun tidak masuk ke kas negara karena memang belum dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai PNBP. PNBP mengenai biaya akses Sisminbakum baru dimasukan ke dalam PNBP pada tahun 2009.

Sementara Syamsuddin Manan Sinaga, terpidana dalam kasus ini yang juga mantan Dirjen AHU tetap didakwa oleh MA karena terbukti bersalah, pasalnya sempat menikmati aliran dana dari proyek Sisminbakum tersebut.

Saat d itingkat kasasi MA, eks Dirjen AHU periode 2006-2008 itu dianggap menikmati aliran dana Sisminbakum sebesar Rp 334,5 juta dan US$13.000. Meski kemudian Syamsuddin mengembalikan sebesar Rp 66,9 juta kepada penyidik.

Sumber
Oh oh Yess
#11fcba

Comments

Popular Posts

ads2