Bea Cukai Medan Tangkap Penyelundup Sabu Senilai Rp4 M
Ilustrasi gelar perkara sabu
Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar setelah petugas merasa curiga saat barang-barang yang dibawa tersangka melewati mesin x-ray.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu tersimpan dalam 49 wadah stainless yang sudah terbungkus rapi. Barang haram tersebut ditaksir lebih dari Rp4,8 miliar.
Tersangka berangkat dari India dengan menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 234 pesawat tersebut terbang dari Singapura.
Tersangka yang diketahui bernama Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek beserta barang bukti berupa narkotika senilai lebih dari Rp4,8 miliar dibawa ke Mapolda Sumatera Utara guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sumber
Comments
Post a Comment